Mantan Kepala Divisi V Waskita Karya Didakwa Rugikan Negara Rp66,1 Miliar dalam Proyek Tol Terpeka

Mantan Kepala Divisi V Waskita Karya Didakwa Rugikan Negara Rp66,1 Miliar dalam Proyek Tol Terpeka
Rizky Panchanov - Selasa, 21 Jul 2026 - 14:48 WIB
Mantan Kepala Divisi V Waskita Karya Didakwa Rugikan Negara Rp66,1 Miliar dalam Proyek Tol Terpeka
Mantan Kepala Divisi V Waskita Karya Didakwa Rugikan Negara Rp66,1 Miliar dalam Proyek Tol Terpeka - Foto ANCA

Follow Us:

Google News Radar Lampung Radar Lampung WhatsApp Channel
Advertisements

BANDARLAMPUNG – Mantan Kepala Divisi V PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Ibnu Nouval, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Bandarlampung, Selasa (21/7). 

Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut, Ibnu Nouval didakwa terlibat dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung (Terpeka) yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp66,1 miliar.

Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji, Andrian, jaksa menyebut dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi dalam pelaksanaan pembangunan ruas Jalan Tol Terbanggi Besar-Kayu Agung sepanjang 12 kilometer, khususnya pada STA 100+200 hingga STA 112+200 di Provinsi Lampung.

Proyek tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp1,253 triliun. Namun, dalam pelaksanaannya, jaksa menemukan adanya penyimpangan dalam pertanggungjawaban keuangan yang dilakukan oleh oknum dalam tim proyek Divisi V PT Waskita Karya.

Advertisements

Menurut jaksa, penyimpangan dilakukan dengan membuat dokumen pertanggungjawaban keuangan fiktif.

Terdakwa bersama pihak lain diduga merekayasa sejumlah dokumen tagihan yang seolah-olah berasal dari kegiatan pekerjaan dalam proyek pembangunan jalan tol tersebut.

Padahal, berdasarkan dakwaan jaksa, pekerjaan yang tercantum dalam dokumen tersebut pada kenyataannya tidak pernah dilaksanakan.

Dalam praktiknya, transaksi tersebut menggunakan nama vendor fiktif maupun vendor yang hanya dipinjam namanya untuk mendukung pembuatan pertanggungjawaban keuangan.

Advertisements

Jaksa mendakwa Ibnu Nouval, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Divisi V PT Waskita Karya, secara melawan hukum meminta, menerima, dan mendistribusikan uang yang berasal dari tagihan transaksi vendor atau supplier fiktif dalam pekerjaan pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar-Kayu Agung.

Perbuatan tersebut diduga dilakukan bersama Tujuanta Ginting, yang saat itu menjabat Kepala Bagian Keuangan dan Akuntansi Divisi V PT Waskita Karya, serta Widodo Mardiyanto, selaku Pegawai Tetap Unit (PTU) pada Divisi V PT Waskita Karya. Keduanya disebut dalam perkara tersebut dan menjalani proses penuntutan secara terpisah.

Berdasarkan dakwaan JPU, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp66.108.445.974.

Jumlah tersebut berdasarkan Laporan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Kantor Akuntan Publik Armen Mesta dan Rekan atas dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung STA 100+200 hingga STA 112+200 Provinsi Lampung tahun anggaran 2017-2019.

Share:
Editor: Rizky Panchanov
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements
Yamaha

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements